administrasi kebijakan kesehatan
AKK(ADMINISTASI KEBIJAKAN
KESEHATAN)
DISUSUN OLEH
WINA
PERTIWI
M.HAMZAH
C.
KARLOS NUWA MOLA
TEKNIK ELEKTROMEDIK
TAHUN AJARAN 2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada
kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “ADMINISTRASI
KEBIJAKAN KESEHATAN”. Makalah ini berisikan tentang informasi pengertian
ADMINISTRASI KEBIJAKAN KESEHATAN atau yang lebih khususnya membahas tentang
Institusi Pelayanan Kesehatan dan tentang Program Kesehatan di Indonesia.
Kami berusaha menyajikan makalah ini dengan
bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti selain itu juga kami menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami menerima kritik dan
saran dari semua pihak yang membangun dari rekan-rekan pembaca untuk
penyempurnaan pada tugas makalah-makalah berikutnya.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita. Aamiin.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita. Aamiin.
Jakarta, Maret
2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………..……… II
DAFTAR ISI…………………………………………………………………...…….. III
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………………. 4
1.2 Rumusan Masalah………………………………………………………………... 5
1.3 Tujuan Masalah…………………………………………………………………... 5
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Administrasi Kebijakan
Kesehatan……………………………………………..….. 6
2.1.1 Pengertian……………………………………………………………..……......... 6
2.1.2 Unsur Pokok
Administrasi Kesehatan……………………………….……......… 8
2.1.3 Ruang Lingkup
Administrasi Kesehatan…………………………….………… 11
2.1.4 Manfaat
Administrasi Kesehatan…………………………………….………… 12
2.3 Program Pelayanan Kesehatan di Indonesia……………………………………... 13
2.3.1 Pengertian……………………………………………………………………….. 13
2.3.2 Karakteristik
Program Kesehatan………………………………………………. 13
2.3.3 Kelembagaan Program
Kesehatan……………………………………………… 14
2.3.4 Mekanisme
Penyelenggara…………………………………………...……….. 15
2.3.5 Peraturan Pelaksana……………………………………………………………. 16
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan &
Saran......…………………………………………………………..... 18
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………….…………….. 19
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ilmu Kesehatan Masyarakat pada hakikatnya adalah
menghimpun potensi atau sumber daya yang ada dalam masyarakat untuk melakukan
upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. kegiatan ini untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang pembangunan kesehatan.IKM adalah untuk mencapai derajat kesehatan
masyarakat yang optimal sehingga tercapai kesejahteraan.Kesehatan Masyarakat
adalah keadaan masyarakat yang sempurna jasmani,
rohani, dan sosial, dan tidak hanya terbebas dari sakit/penyakit cacat, dan
kelemahan
Masalah kesehatan masyarakat sangat kompleks
yang saling berkait dengan masalah diluar kesehatan itu sendiri. Demikian pula
pemecahan masalah kesehatan masyarakat tidak dapat hanya dilihat dari segi
sehatnya namun juga seluruh segi yang ada pengaruhnya terhadap masalah
kesehatan .Pelayanan
kesehatan masyarakat adalah bagian dari pelayanankesehatan yang lebih mengutamakan kegiatannya pada upaya peningkatan kesehatan serta pencegahan penyakit serta lebih memusatkan perhatiannya pada
pelayanan berbagai masalah kesehatan yang ditemukan di masyarakat secara
keseluruhan.Jika
dibandingkan dengan pelayanan medis (medical services) pelayanan kesehatan
masyarakat memang mempnyai beberapa ciri tersendiri. Ciri yang dimaksud
serta perbedaannya dengan pelayanan medis,secara sederhana diuraikan sebagai
berikut:
Sarana
kesehatan yang bertanggung
jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakatdisebut
dengan nama sarana kesehatan msyarakat. Untuk Indonesia sarana kesehatan
masyarakat ini adalah pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang berada pada
lini depan serta dibantu oleh Dinas Kesehatan Tingkat II yang berada di
kabupaten serta Dinas Kesehatan tingkat I yang berada diPropinsi, sebagai rujukan.
Pola
kebijakan pemerintah sebagai motor utama penggerak pelayanan
masyarakat.Pola berbagai perubahan mekanisme perpolitikan yang mempengaruhi
berubahnya pemerintahan turut pula merubah pola pelayanan kesehatan terhadap
masyarakat.Sumber pembuat kebijakan disektor kesehatan yang mengalami perubahan
setiap Lima Tahun telah begitu mempengaruhi proses pelayanan kesehatan
diseluruh Indonesia.
Amandemen
UUD 45 dan TAP No. VII / MPR / 2001 merupakan visi Indonesia untuk bertanggung jawab dalam hal
kesehatan warga negaranya,menjaga hak asasi manusia dalam kesehatan, dan
menjadikannya sebagai jaminan sosial.
Kesehatan merupakan aspek
penting dalam kehidupan karena
tidak ada kegiatan yang dapat dilaksanakan secara maksimal yangdapat dilakukan
oleh orang sakit. Oleh karena itu cerminan negara sejahtera diukur dalam bentuk
HDI (Human Development Indeks) atau pembangunamanusia yang mencakup kesehatan,
pendidikan, ekonomi. Jika HDI tinggimaka
ketiga cakupan tadi akan berada pada tingkat yang tinggi pula.Yang diukur dalam
kesehatan salah satunya adalah usia harapan hidup.Usia haraapan hidup
berbanding lurus dengan pendidikan dan ekonomi.Masudnya adalah jika ekonomi dan
pendidikan seseorang tinggi maka harapan hidupnya pun akan tinggi pula.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Administrasi?
2. Apa
saja unsur pokok Administrasi Kebijakan Kesehatan?
3. Apa
saja Ruang Lingkup Administrasi Kebijakan Kesehatan?
4. Apa
saja Manfaat Administrasi Kesehatan?
5. Apa
yang dimaksud dengan program kesehatan?
6. Apa
saja karakteristik program kesehatan?
7. Bagaimana kelembagaan program kesehatan
8. Bagaimana mekanisme penyelenggara
program kesehatan
9. Apa saja peraturan
pelaksanaannya?
1.3 Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui tentang pengertin
Administrasi
2. Untuk mengetahui tentang unsur pokok
Administrasi Kebijakan Kesehatan
3. Untuk mengetahui tentang Ruang Lingkup
Administrasi Kebijakan Kesehatan
4. Untuk mengetahui tentang Manfaat
Administrasi Kesehatan
5. Untuk mengetahui tentang program
kesehatan
6. Untuk mengetahui tentang karakteristik
program kesehatan
7.
Untuk mengetahui tentang kelembagaan program kesehatan
8. Untuk mengetahui tentang
mekanisme penyelenggara program kesehatan
9.
Untuk mengetahui tentang peraturan pelaksanaannya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Administrasi Kebijakan
Kesehatan
2.1.1 Pengertian
Administrasi
Jika menyebutkan perkataan Administrasi
Kesehatan ada dua pengertian yang terkandung di dalamnya, yakni pengertian
administrasi di satu pihak serta pengertian kesehatan dipihak lain.
Administrasi berasal dari kata administrare (latin; ad =
pada, ministrare = melayani) dengan demikian jika ditinjau dari asal kata
administrasi berarti memberikan pelayanan kepada masyarakat.(Azwar Azrul,1993)
Pada saat ini adminisrasi telah
berkembang menjadi suatu cabang ilmu tersendiri, untuk itu banayak pengertian
administrasi yang telah dikenal salah satu diantaranya ialah
:
“Administrasi adalah upaya mencapai tujuan yang
diinginkan dengan menciptakan lingkungan kerja yang menguntungkan (Koontz O’Donnel).” (Azwar Azrul,1993)
Administrasi merupakan wadah dan proses yang menentukan
kebijakan dimana organisasi
dan manjemen dipakai sebagai sarana untuk menentukan kebijakan umum, dengan
memanfaatkan organisasi dan proses manjemen dalam usahanya untuk mencapai
tujuan.
Dalam membahas tentang administrasi
sering dikaitkan dengan manajemen yang berasal dari kata managie (latin; manus
= tangan, agree = melakukan, melaksanakan) yang berarti melakukan dengan
tangan.
Manajemen dan administrasi sering dipersamakan
, namun yang jelas memang tidak dapat dipisahkan. Perlu dibedakan pengertian
Administrasi dalam arti sempit (Tata usaha, pekerjaan Perkantoran - office work) dan Administrasi dalam
arti luas (manajemen keseluruhan: Asas manajemen, proses manajemen, fungsi
manajemen dan kelembagaan.(Suarli,Yayan
,2009)
Manajemen adalah proses untuk
mendefenisikan tujuan dan membuatnya efektif melalui organisasi untuk mencapai
satu tujuan.(Tulchinsky,Varavikova, 2000)
Berdasarkan pengertian, peranan dan fungsinya administrasi sering di samakan
dengan manjemen, karena manajemen memiliki peranan dan fungsi yang tidak jauh
berbeda dari administrasi.
Administrasi atau manjemen dalam dunia
kesehatan sangat diperlukan agar dalam pelaksanaan program kesehatan dapat
berjalan dengan efisien dan efektif. Administrasi pada dasarnya merupakan usaha
tertentu untuk mencapai suatu tujuan(Maidin
Alimin,2004). Para penyedia ataupun tenaga kesehatan dalam mempergunakan
administrasi kesehatan memerlukan persiapan baik dalam teori maupun praktek.( Tulchinsky,Varavikova, 2000)
Mengenai manajemen hendaknya disadari bahwa
ilmu ini adalah alat dan bukan tujuan organisasi; sekaligus dalam alam pikiran
kita tertera antara lain fungsi manajemen, unsur manajemen, asap/prinsip
organisasi (manajemen), teknik manajemen, dan berkaitan dengan kepemimpinan
(managerial atau leadership). Dengan memahami perkembangan konsep manajemen,
pengertian manajemen, organisasi dan kepemimpinan seorang manajer dengan
kepemimpinannya diharapkan dapat mencapai hasil kegiatan secara optimal untuk
mencapai tujuan organisasi yang diharapkan. ( Azwar Azrul,1993 )
Beberapa pengertian manajemen menurut beberapa ahli
sebagai berikut:
1.Lawrence
A.Appley, dan Mary Parker Folett membatasi pengertian manajemen sebagai
berikut: “The art getting thing done trough people” (seni memperoleh
sesuatu/hasil melalui orang lain).
2.Menurut G.R
Terry, dalam bukunya principles of management, Manajemen merupakan suatu
proses yang khas, yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan
pelaksanaan, dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai
sasaran yang telah ditentukan dengan memanfaatkan sumberdaya manusia dan sumber
daya lainnya.
Dari pengertian tentang manajemen tersebut, ada 4 hal
penting yang perlu diketahui :
1. Manajemen adalah ilmu terapan.
2. Manajemen selalu berkaitan dengan kehidupan
organisasi.
3. Keberhasilan organisasi akan tercermin
dari kemahiran manajerial dan keterampilan teknis operasional seorang manajer.
4. Dalam organisasi yang mempunyai jumlah SDM yang besar,
ada sekelompok staf yang mempunyai ruang lingkup kegiatan yang berbeda dengan
kelompok staf yang lain. (Muninjaya Gede,2004).
Untuk itu ada dua pendapat yang ditemukan, yakni :
1.Administrasi berbeda dengan manajemen
Pendapat pertama membedakan
administrasi dengan manajemen. Untuk itu ada dua pendapat pula yang ditemukan,
yakni :
a) Administrasi lebih rendah dari manajemen
b) Administrasi lebih tinggi dari manajemen
2.Administrasi dengan manajemen
Pendapat kedua tidak membedakan
administrasi dengan manajemen , menurut pendapat terakhir ini, kedua istilah
tersebut sering dipakai secara bergantian untuk macam kegiatan yang sama.(Azwar Azrul,1993)
Manajemen akan selalu berhubungan dengan
administrasi.(Suarli,Yayan,2009) Pendapat
yang dianut dalam buku AKK adalah pendapat yang kedua yaitu tidak membedakan
antara kedua istilah yang dimaksud. (Azwar
Azrul,1993) Sama halnya dengan administrasi, maka pengertian kesehatan
banyak pula macamnya diantaranya adalah :
1. Sehat adalah suatu keadaan sejahtera
sempurna dari fisik, mental,dan sosial yang tidak hanya terbatas pada bebas
dari penyakit atau kelemahan saja (WHO1947
dan UU Pokok Kesehatan No. 9 Tahun 1960).
2. Sehat adalah suatu keadaan dan kualitas dari
organ tubuh yang berfungsi secara wajar dengan segala faktor keturunan dan
lingkungan yang dipunyainya (WHO 1957).
2.1.2 Unsur Pokok
Administrasi Kesehatan
Jika diperhatikan batasan administrasi
kesehatan sebagaimana dikemukakan diatas, segera terlihat bahwa dalam batasan
tersebut dikemukakan setidak-tidaknya 5 unsur pokok yang peranannya amat
penting dalam menentukan berhasil atau tidaknya pelaksanaan administrasi
kesehatan. Kelima unsur pokok yang dimaksud ialah masukan (input), proses
(process), keluaran (output), sasaran (target), serta dampak (impac). (Azwar Azrul,1993).
1. Input
Yang dimaksud dengan masukan (input),
dalam administrasi adalah segala sesuatu yang dibutuhkanuntuk dapat
melaksanakan pekerjaan administrasi. Masukan ini dikenal pula dapat melaksanakan
pekerjaan administrasi (tools of administration). Masukan dan/atau perangkat
administrasi tersebut banyak macamnya.
Beberapa diantaranya yang terpenting adalah :
a) Komisi Pendidikan Administrasi Kesehatan Amerika
Serikat
Komisi Pendidikan Administrasi Kesehatan Amerika Serikat
memebedakan masukan dan/atau perangkat administrasi atas tiga macam, yaitu :
1. Sumber
Yang dimaksud dengan sumber (resources) adalah segala
sesuatu untuk menghasilkan barang atau jasa. Sumber ini secara umum dapat dibedakan
atas tiga macam, yakni :
2. Sumber tenaga
Sumber tenaga (Labour Resources) dibedakan atas dua
macam, yakni tenaga ahli (skilled) seperti Dokter, dokter gigi,Bidan, Perawat
serta tenaga tidak ahli (unskilled), seperti pesuruh, penjaga malam dan
pekerjakasar lainnya.
3. Sumber modal
Sumber modal (Capital Resources) banyak macamnya. Jika
disederhanakan dapat dibedakan atas dua macam, yakni modal bergerak (working
capital) seperti uang dan giro serta modal tidak bergerak (fixed capital) seperti
bangunan, tanah, dan sarana kesehatan.
4. Sumber alamiah
Yang dimaksud dengan sumber alamiah (natural resources)
adalah segala sesuatu yang terdapat dialam yang tidak termasuk sumber tenaga
dan sumber modal. (Azwar Azrul,1993)
5. Tata Cara
Yang dimaksud tentang cara (procedures) adalah berbagai
kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran yang dimiliki dan yang diterapkan. (Azwar Azrul,1993)
6. Kesanggupan
Yang dimaksud dengan kesanggupan
(capity) adalah kaedaan fisik, mental dan biologis tenaga pelaksana. Sacara
umum bahwa kesanggupan tenaga pelaksana dari Negara yang telah maju lebih
tinggi dari pada Negara yang lebih maju lebih tinggi dari pada tenaga pelaksana
dari tenaga pelaksana dari Negara yang masih terbelakang.
Mudah dipahami karena memanglah
keadaan kesehatan serta keadaan gizi masyarakat dinegara yang telah maju, jauh
lebih baik dari pada Negara yang masih terbelakang.( Azwar Azrul,1993)
Koontz dan Donnels membedakan masukan
dan/atau perangkat administrasi atas empat macam, yakni manusia (man), modal
(capital), manajerial (managerial) dan teknologi (technology).( Azwar Azrul,1993)
Pembagian lain yang banyak dikenal
dimasyarakat ialah yang disebut sebagai 4M, yakni manusia,(man), uang(money),
sarana (material), dan metode (methodh) untuk organisasi yang tidak mencari
keuntungan serta 6M, yakni manusia (man), uang (money), sarana (material),
metode (metodh), pasar (market) serta mesin (machianery) untuk organisasi yang
mencari keuntungan.
2. Proses
Yang dimaksud dengan proses (process)
dalam administrasi adalah langkah-langkah yang harus mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Proses ini dikenal dengan nama fungsi administrasi (function of
administration). Pada umumnya proses dan ataupun fungsi administrasi ini
merupakan tanggung jawab pimpinan.( Azwar
Azrul,1993)
Pada saat ini dengan
makin berkembangnya ilmu administrasi, maka pembagian fungsi administrasi
makin banyak pula. Berbagai pembagian tersebut, meskipun bervariasi, namun jika
dikaji secara mendalam pada dasarnya tidak memperlihatkan perbedaan yang
berarti.( Azwar Azrul,1993)
Dalam praktek sehari-hari untuk memudahkan
pelaksanaannya, berbagai fungsi administrasi ini sering disederhanakan menjadi
4 macam saja, yaitu :
·
Perencanaan
(planning) yang didalamnya termasuk penyusun anggaran belanja.
·
Pengorganisasian
(organizing) yang didalamnya termasuk penyusunan staf.
·
Pelaksanaan
(implementing) yang didalamnya termasuk pengarahan, pengkoordinasian,bimbingan,
penggerakan dan pengawasan.
·
Penilaian
(evaluation) yang didalamnya termasuk penyusunan laporan. (Azwar Azwar,1993)
3. Output
Yang dimaksud dengan keluaran (output)
adalah hasil dari suatu pekerjaan administrasi. Untuk administrasi kesehatan,
keluaran tersebut dikenal dengan nama pelayanan kesehatan (health service), secara
umum dapat dibedakan atas 2 macam.
·
Pelayanan
kedokteran (medical sevices)
·
Pelayanan
kesehatan masyarakat (public health services).
4. Sasaran
Yang dimaksud dengan sasaran (target group)
adalah kepada siapa keluaran yang dihasilkan, yakni upaya kesehatan tersebut
ditujukan. Untuk administrasi kesehatan sasaran yang dimaksudkan disini
dibedakan atas 4 macam, yakni perseorangan, keluarga , kelompok dan masyarakat.
Dapat bersifat sasaran langsung (direct target group) atau pun bersifat sasaran
tidak langsung (indirect group target). (
Azwar Azrul,1993)
5. Impact
Yang dimaksud dengan dampak adalah akibat
yang ditimbulkan oleh keluaran, untuk administrasi kesehatan, dampak yang
diharapkan adalah makin meningkatnya derjat kesehatan. Peningkatan derajat
kesehatan ini hanya akan dapat dicapai apabila kebutuhan dan tuntutan
perseorangan, keluarga dan kelompok dan/atau masyarakat terhadap kesehatan,
pelayanan kedokteran serta lingkungan yang sehat dapat terpenuhi. Kebutuhan dan
tuntutan ini adalh sesuatu yang terdapat pada pihak pemakai jasa pelayanan
kesehatan (health consumer).
a) Kebutuhan
Kesehatan
Kebutuhan kesehatan pada dasarnya bersifat
objektif dan karena itu untuk dapat meningkatkan derajat kesehatan
‘perseorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat upaya untuk
memenuhinya bersifat mutlak. Sebagai sesuatu yang bersifat objektif, maka
munculnya kebutuhan kesehatan sangat ditentukan oleh masalah kesehatan nyata
yang ditemukan dimasyarakat. Jika diketahui bahwa munculnya suatu penyakit
sebagaimana dikemukakan oleh Gordon dan LE Richt 1950 sangat
ditentukann oleh faktor utama, yakni: pejamu (host), penyebab penyakit (agent)
serta lingkungan (environment), maka dalam upaya menemukan kebutuhan kesehatan,
perhatian haruslah ditujukan kepada ketiga faktor tersebut. (Azwar Azrul,1993)
b) Tuntutan
Kesehatan
Berbeda halnya dengan kebutuhan, tuntutan
kesehatan (health demande) pada dasarnya bersifat subjektif oleh karena itu
pemenuhan tuntutan kasehatan tersebut hanya bersifat fakultatif, dengan
perkataan ini terpenuhi atau tidaknya tuntutan kesehatan perseorangan,
keluarga, kelompok, dan ataupun masyarakat tidak terlalu menetukan tercapai
atau tidaknya kehendak untuk meningkatkan derajat kesehatan, karena tuntutan
kesehatan bersifat subjektif, maka munculnya tuntutan kesehatan tersebut
dipengariuhi oleh faktor-faltor bersifat sujektif pula.( Azwar Azrul,1993)
2.1.3 Ruang Lingkup
Administrasi Kesehatan
Jika dikaji secara mendalam batasan
administrasi kesehatan sebagaiman yang telah dirumuskan oleh Komisi Pendidikan
Administrasi Kesehatan Amerika Serikat tahun 1974, segera terlihat bahwa ruang
lingkup administrasi kesehatan mencakup bidang yang amat luas yang jika
disederhanakan dapat dibagi menjadi dua macam, yakni:
1. Kegiatan
Administrasi
Telah disebutkan bahwa melaksanakan semua
fungsi administrasi sama artinya dengan melaksanakan semua fungsi
administrasi dengan
pengertian seperti ini menjadi jelas bahwa kegiatan utama yang dilakukan pada
aministrasi itu sendiri mulai dari fungsi perncanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan sampai dengan fungsi pengawasan (Terry).
Karena kegiatan utama administrasi adalah
melaksanakan semua fungsi administrasi maka jelas pula bahwa melaksanakan
pekerjaan tata usaha. Pekerjaan administrasi bukan sekedar mengetik, mengagenda
dan ataupun menyimpan arsip surat menyurat (office work) yang merupakan
pekerjaan pokok seorang usaha.( Azwar
Azrul,1993)
2. Objek
dan Subjek Administrasi
Telah disebutkan bahwa objek dan subjek administrasi
kesehatan adalah sistem kesehatan yang berarti dapat menyelenggarakan
administrasi kesehatan perlu dipahami dahulu apa yang dimaksud dengan sistem
kesehatan. Pengertian tentang sistem kesehatan banyak macamnya, menjabarkan
batasan sebagaiman yang dirumuskan oleh WHO (1984), yang dimaksud dengan sistem
kesehatan tidak lain adalah suatu kumpulan dari berbagai faktor yang kompleks
dan saling berhubungan yang terdapat pada suatu Negara dan yang diperlukan
untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan kesehatan perseorangan, keluarga,
kelompok, serta masyarakat pada setiap saat yang dibutuhkan.
Sistem kesehatan itu sendiri mencakup
hal yang amat luas sekali. Jika disederhanankan dapat dibedakan atas dua
subsistem, pertama subsistem pelayanan kesehatan, kedua subsistem pembiayaan
kesehatan. Untuk dapat terselenggaranya upaya kesehatan yang baik, kedua
subsistem ini perlu ditata dengan sebaik-baiknya.( Azwar Azrul,1993)
Ruang lingkup administrasi kebijakan kesehatan secara
umum meliputi :
1. Kebijakan kesehatan (health
policy)
Kebijakan kesehatan membahas tentang
penggarisan kebijaksanaan pengambilan keputusan, kepemimpinan, public relation,
penggerakan peran serta masyarakat dalam pengelolaan program – program
kesehatan.
2. Hukum Kesehatan (health
law)
Hukum kesehatan membahas tentang peraturan
atau perundangan di bidang kesehatan meliputi : undang – undang kesehatan,
hospital by law, informed consent, dan sebagainya.
3. Ekonomi kesehatan (health
economic)
Ekonomi kesehatan membahas tentang konsep
pembiayaan kesehatan, asuransi kesehatan, analisis biaya, dan sebagainya.
4. Manajemen tenaga kesehatan (health man
power)
Manajemen tenaga kesehatan membahas tentang
perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan, motivasi tenaga kesehatan, kinerja
tenaga kesehatan , dan sebagainya.
5. Administrasi rumah sakit (hospital
administration)
Administrasi rumah sakit membahas tentang
organisasi dan manajemen rumah sakit, manajemen SDM rumah sakit, manajemen
keuangan rumah sakit, manajemen logistic, dan sebagainya.
2.1.4 Manfaat Administrasi Kesehatan
Jika diperhatikan batasan administrasi kesehatan
sebagaimana yang telah dirumuskan oleh Komisi Pendididkan Administrasi
Kesehatan 1947 segera terlihat manfaat yang diperoleh dari diterapkannya
administrasi kesehatan secara umum dibedakan atas 3 macam, yaitu:
1. Dapat dikelola sumber, tata cara, dan
kesanggupan secara efektif dan efissien
Administrasi kesehatan jelas dapt
menyajikan penhelolaan yang dimaksud karena memang dalam melaksanakan pekerjaan
administrasi kesehatan dikenal dengan adanya antara lain fungsi perencanaan
yang dapat mengatur pemanfaatan sumber, tata cara, dan kesanggupan secara
efektif dan efisien. Sesungguhnya masalah efektif dan efisien ini telah sejak
lama menjadi pusat perhatian para ahli administrasi. Setidaknya pada abad-18
ketika berlangsung revolusi industri di Inggris upaya ini diwujudkan dengan
memperkenalkan falsafah administrasi baru dari job centered menjadi human
centered serta dari orientasi efektivitas menjadi orientasi efektivitas dan
efisien hal yang sama juga diperoleh Frederick
Winslow Taylor (dikenal sebagai
bapak gerakan administrasi ilmiah) serta Hendry
Fayol (dikenal sebagai bapak
teori admnistrasi modern). Setelah Taylor melakukan penelitian berjudul Time and Motion Study dan kemudian dipublikasikan dalam
bukunya yang terkenal The
Principle Of Scientific Management, berhasil merumuskan pendapatnya bahwa
efektivitas dan efisien erat hubunganannya dengan penggunaan waktu dengan
kegiatan yang tidak produktif sedangkan Fayol membahas masalah efektivitas dan
efisien ini melalui pengkajian terhadap kemampuan pemimpin. Kajian tersebut
kemudian dituliskan dalam bukunya yang terkenal General and Industrial
Management.( Azwar Azrul,1993)
2. Dapat
dipenuhi kebutuhan dan tuntutan secara tepat dan sesuai mengenal kebutuhan dan
tuntutan dalam melaksanakan administrasi kesehatan. Setiap upaya kesehatan yang
dilaksanakan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dan tuntutan tersebut agar
kebutuhan dan tuntutan yang seperti ini dapat dipenuhi, tentu diperlukan
keterampilan unutk menentukan kebutuhan dan tuntutan itu sendiri. Disini
menjadi penting peranana administrasi kesehatan, karena dengan diterapkannya
administrasi kesehatan tersebut akan dapat diketahui dengan tepat berbagai
kebutuhan dan tuntutan yang terdapat dalam masyarakat.( Azwar Azrul,1993)
3. Dapat
disediakan dan diselenggarakan upaya kesehatan sebaik-baiknya karena upaya
kesehatan dapat mengatur pemanfaatan sumber, tata cara, dan kesanggupan yang
dimiliki dengan baik, serta dapat menetukan kebutuhan dan tuntutan dengan
tepat, maka dapat diharapkan tersedia dan terselenggaranya upaya kesehatan yang
sebaik-baiknya.
2.3.1 Program Kesehatan
Program Jaminan Kesehatan Nasional
disingkat Program JKN adalah suatu program Pemerintah dan Masyarakat/Rakyat
dengan tujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi
setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif,
dan sejahtera (Naskah Akademik SJSN )
2.3.2.Karakteristik
Diselenggarakan secara nasional berdasarkan
prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas (UU No. 40
Tahun 2004 Pasal 19 ayat 1 ).
1.Prinsip asuransi sosial meliputi (UU No. 40
Tahun 2004 Penjelasan Pasal 19 ayat 1 )
a.kegotongroyongan antara peserta kaya dan
miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, serta yang beresiko tinggi dan
rendah
b.kepesertaan bersifat wajib dan tidak
selektif
c.Iuran berdasarkan persentase
upah/penghasilan untuk peserta penerima upah atau suatu jumlah nominal tertentu
untuk peserta yang tidak menerima upah
d.Dikelola dengan prinsip nir-laba, artinya
pengelolaan dana digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta dan
setiap surplus akan disimpan sebagai dana cadangan dan untuk peningkatan
manfaat dan kualitas layanan.
2.Prinsip ekuitas (UU No. 40
Tahun 2004 Penjelasan Pasal 19 ayat 1 ) yaitu kesamaan dalam
memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terkait dengan
besaran iuran yang telah dibayarkan. Prinsip ini diwujudkan dengan pembayaran
iuran sebesar prosentase tertentu dari upah bagi yang memiliki penghasilan (UU No. 40
Tahun 2004 Pasal 17 ayat 1) dan pemerintah
membayarkan iuran bagi mereka yang tidak mampu (UU No. 40
Tahun 2004 Pasal 17 ayat 4 ).
3.Tujuan penyelenggaraan adalah untuk memberikan manfaat
pemeliharaan kesehatan dan perlindungan akan pemenuhan kebutuhan dasar
kesehatan (UU No. 40 Tahun
2004 Pasal 19 ayat 2 ).
4.Manfaat diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan
perseorangan yang komprehensif, mencakup pelayanan peningkatan kesehatan
(promotif), pencegahan penyakit (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan
(rehabilitatif) termasuk obat dan bahan medis dengan menggunakan teknik layanan
terkendali mutu dan biaya (managed care)(UU No. 40
Tahun 2004 Pasal 22 ayat 1,2, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ).
2.3.3 Kelembagaan
1.
Program
jaminan kesehatan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial yang
dibentuk dengan Undang-Undang (UU No. 40
Tahun 2004 Pasal 5 ayat 1 )
2.
Organisasi,
fungsi dan hubungan antar kelembagaan masih menunggu penetapan RUU BPJS.
2.3.4 Mekanisme Penyelenggara
A.Kepesertaan
1.
Peserta
adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh
pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 1 ).
2.
Penerima
manfaat adalah peserta dan anggota keluarga (istri/suami yang sah, anak
kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah dan anak angkat yang sah)
sebanyak-banyaknya lima orang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 2 ). Penerima manfaat dapat
diperluas kepada anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua dengan
membayar iuran tambahan(UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 ).
3.
Kepesertaan
berkesinambungan sesuai prinsip portabilitas dengan memberlakukan program di
seluruh wilayah Indonesia dan menjamin keberlangsungan manfaat bagi peserta dan
keluarganya hingga enam bulan pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selanjutnya, pekerja yang tidak memiliki pekerjaan setelah enam bulan PHK atau
mengalami cacat tetap total dan tidak memiliki kemampuan ekonomi tetap menjadi
peserta dan iurannya dibayar oleh Pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 1,2,3 ). Kesinambungan
kepesertaan bagi pensiunan dan ahli warisnya akan dapat dipenuhi dengan
melanjutkan pembayaran iuran jaminan kesehatan dari manfaat jaminan pensiun.
4.
Kepesertaan mengacu pada konsep penduduk dengan
mengizinkan warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di
Indonesia untuk ikut serta (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 1 angka 8 ).
B.Iuran
1.
iuran
berdasarkan persentase upah/penghasilan untuk peserta penerima upah atau suatu
jumlah nominal tertentu untuk peserta yang tidak menerima upah.
2.
iuran
tambahan dikenakan kepada peserta yang mengikutsertakan anggota keluarga lebih
dari lima orang.
C.Manfaat dan pemberian
manfaat
1.
Pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan
milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan badan penyelenggara
jaminan sosial (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 1) .
2.
Dalam
keadaan darurat, pelayanan kesehatan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan
yang tidak menjalin kerja sama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 2 ).
3.
Badan
penyelenggara jaminan sosial wajib memberikan kompensasi untuk memenuhi
kebutuhan medik peserta yang berada di daerah yang belum tersedia fasilitas
kesehatan yang memenuhi syarat. Kompensasi dapat diberikan dalam bentuk uang
tunai.(UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 3 dan
penjelasannya ).
4.
Layanan rawat inap di rumah sakit diberikan di kelas
standar (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 4 ).
5.
Besar
pembayaran kepada fasilitas kesehatan untuk setiap wilayah ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antara badan penyelenggara jaminan kesehatan dengan
asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 1 ).
6.
Badan penyelenggara jaminan sosial wajib membayar
fasilitas kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat
15 hari sejak permintaan pembayaran diterima (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 2).
7.
Badan penyelenggara jaminan sosial dapat memberikan
anggaran di muka kepada rumah sakit untuk melayani peserta, mencakup jasa
medis, biaya perawatan, biaya penunjang dan biaya obat-obatan yang
penggunaannya diatur sendiri oleh pemimpin rumah sakit (metoda pembayaran
prospektif)(UU No. 40 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 24 ayat 2 ).
8.
Badan penyelenggara jaminan sosial menjamin obat-obatan
dan bahan medis habis pakai dengan mempertimbangkan kebutuhan medik,
ketersediaan, efektifitas dan efisiensi obat atau bahan medis habis pakai
sesuai ketentuan peraturan perundangan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 25 dan penjelasannya) .
9.
Dalam
pengembangan pelayanan kesehatan, badan penyelenggara jaminan sosial menerapkan
sistem kendali mutu, sistem kendali biaya dan sistem pembayaran untuk
meningkatkan efektifitas dan efisiensi jaminan kesehatan serta untuk mencegah
penyalahgunaan pelayanan kesehatan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 3 dan
penjelasannya ). Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan
pelayanan, peserta dikenakan urun biaya (UU No. 40
Tahun 2004 Pasal 22 ayat 2) .
2.3.5 Peraturan Pelaksanaan
UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN
mendelegasikan 4 aspek teknis penyelenggaraan program jaminan kesehatan
nasional untuk diatur dalam peraturan presiden. Keempat aspek teknis tersebut
adalah: 1) kepesertaan, 2) iuran, 3) paket manfaat, 4) pemberian pelayanan.
a. Kepesertaan
Ketentuan tentang kepesertaan yang harus diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Presiden mencakup:
1.
Penahapan
pendaftaran perusahaan dan pekerjanya kepada BPJS(Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 13 ayat 2 )
2.
Perpanjangan
kepesertaan hingga 6 bulan pasca pemutusan hubungan kerja (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21
ayat 1 )
3.
Perpanjangan kepesertaan bagi pekerja yang tidak
mendapatkan pekerjaan setelah 6 bulan pasca pemutusan hubungan kerja dan tidak
mampu (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 3 )
4.
Kepesertaan bagi peserta mengalami cacat total tetap dan
tidak mampu(Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 3)
b. Iuran
Ketentuan tentang iuran jaminan kesehatan yang
didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden mencakup:
1.
presentase upah untuk penetapan besaran nominal iuran
bagi peserta penerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 1 )
2.
Besaran nominal iuran bagi peserta yang tidak menerima
upah dan periode peninjauan (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 2 )
3.
Besaran nominal iuran bagi penerima bantuan (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 3 )
4.
Batas upah untuk penghitungan iuran peserta penerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 4 )
5.
proporsi iuran yang secara bertahap ditanggung bersama
oleh pekerja dan pemberi kerja (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 1 )
6.
Besar tambahan iuran bagi penambahan anggota keluarga(Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 28 ayat 1 ).
c. Paket Manfaat
Ketentuan tentang paket manfaat jaminan kesehatan yang
didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden mencakup:
1.
Paket pelayanan kesehatan termasuk obat dan bahan medis
yang ditanggung, dibatasi atau tidak ditanggung (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22 ayat 1 dan
Pasal 26 )
2.
Besar urun biaya dan jenis-jenis pelayan yang dikenakan
urun biaya(Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22 ayat 2 ).
d. Pemberian Pelayanan
Ketentuan tentang pemberian pelayanan jaminan kesehatan
yang harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden mencakup:
1.
Kompensasi
wajib yang diberikan BPJS kepada peserta di daerah yang belum tersedia
fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk bekerjasama dengan BPJS(Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 3).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, bisa kita ambil kesimpulan bahwa
Administrasi Kesehatan sangatlah erat kaitan nya dengan manajemen. Karena
administrasi dan manajemen sangatlah di perlukan dalam semua bidang.
Sehingga secara keseluruhan menjadi jelaslah bahwa hal yang
terpenting dalam melakukan administrasi kesehatan bukanlah berupaya
menghasilkan keluaran yang berlebihan , bukan pula yang bersifat mendatangkan
keuntungan (profit making), melainkan yang mempunyai dampak (impact) yang
positif bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
3.2 Saran
1. Karena keluaran bertitik tolak pada pemakaian
sumber,tata cara, dan kesanggupan yang tersedia maka dikenal istilah adanya
prinsip optimalisasi. Untuk itu perlu adanya administrasi yang baik agar keluaran
sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat.
2. Dalam administrasi kesehatan dikenal pula istilah
efektifitas dan efisiensi maka yang terpenting bukan untuk profit making tapi
lebih agar mempunyai damapak yang positif bagi peningkatan kesehatan masyarakat
keseluruhan.
DAFTAR PUSTAKA
Azwar Azrul.1996.Pengantar Administrasi
Kesehatan, Edisi ketiga Bina Rupa Aksara Publisher.
Alimin Maidin,.2004. Mata Kuliah Dasar-Dasar
Administrasi Kebijakan Kesehatan. Makassar
Departemen Kesehatan
RI.2009.Sistem
Kesehatan Nasional.Jakarta
Muninjaya Gde. 2004. Manajemen Kesehatan
Edisi kedua.Penerbit EGC.
Notoatmojo Soekidjo.2007.Kesehatan Masyarakat Ilmu
dan Seni.Jakarta: Rineka Cipta.
Suarli, Bahtiar
Yayan.2009.Manajemen
Keperawatan. Tasikmalaya:Erlangga
Tulchinsky Ted,
Varavikova Elena. 2000. Text Book The New Public health An Introduction For The
21ST Century, 1ST edition, Academis Press.
Komentar
Posting Komentar