administrasi kebijakan kesehatan




AKK(ADMINISTASI KEBIJAKAN KESEHATAN)






DISUSUN OLEH
WINA PERTIWI
M.HAMZAH
C. KARLOS NUWA MOLA





TEKNIK ELEKTROMEDIK
TAHUN AJARAN 2017/2018


KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “ADMINISTRASI KEBIJAKAN KESEHATAN”. Makalah ini berisikan tentang informasi pengertian ADMINISTRASI KEBIJAKAN KESEHATAN atau yang lebih khususnya membahas tentang Institusi Pelayanan Kesehatan dan tentang Program Kesehatan di Indonesia.
Kami berusaha menyajikan makalah ini dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti selain itu juga kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami menerima kritik dan saran dari semua pihak yang membangun dari rekan-rekan pembaca untuk penyempurnaan pada tugas makalah-makalah berikutnya.
            Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita. Aamiin.







                                                                                    
            Jakarta,    Maret 2018


                                                                                                                           Penyusun

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………..………        II
DAFTAR ISI…………………………………………………………………...……..        III
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang…………………………………………………………………….        4
1.2  Rumusan Masalah………………………………………………………………...         5
1.3  Tujuan Masalah…………………………………………………………………...         5
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Administrasi Kebijakan Kesehatan……………………………………………..…..       6
2.1.1 Pengertian……………………………………………………………..…….........        6
2.1.2 Unsur Pokok Administrasi Kesehatan……………………………….……......…         8
2.1.3 Ruang Lingkup Administrasi Kesehatan…………………………….…………          11
2.1.4 Manfaat Administrasi Kesehatan…………………………………….…………          12
2.3 Program Pelayanan Kesehatan di Indonesia……………………………………...          13
2.3.1 Pengertian………………………………………………………………………..        13
2.3.2 Karakteristik Program Kesehatan……………………………………………….         13
2.3.3 Kelembagaan Program Kesehatan………………………………………………         14
2.3.4 Mekanisme Penyelenggara…………………………………………...………..           15
2.3.5 Peraturan Pelaksana…………………………………………………………….          16
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan & Saran......………………………………………………………….....      18
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………….……………..     19








BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Ilmu Kesehatan Masyarakat pada hakikatnya adalah menghimpun potensi atau sumber daya yang ada dalam masyarakat untuk melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. kegiatan ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang pembangunan kesehatan.IKM adalah untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal sehingga tercapai kesejahteraan.Kesehatan Masyarakat adalah keadaan masyarakat yang sempurna jasmani, rohani, dan sosial, dan tidak hanya terbebas dari sakit/penyakit cacat, dan kelemahan
Masalah kesehatan masyarakat sangat kompleks yang saling berkait dengan masalah diluar kesehatan itu sendiri. Demikian pula pemecahan masalah kesehatan masyarakat tidak dapat hanya dilihat dari segi sehatnya namun juga seluruh segi yang ada pengaruhnya terhadap masalah kesehatan .Pelayanan kesehatan masyarakat adalah bagian dari pelayanankesehatan yang lebih mengutamakan kegiatannya pada upaya peningkatan kesehatan serta pencegahan penyakit serta lebih memusatkan perhatiannya pada pelayanan berbagai masalah kesehatan yang ditemukan di masyarakat secara keseluruhan.Jika dibandingkan dengan pelayanan medis (medical services) pelayanan kesehatan masyarakat memang mempnyai beberapa ciri tersendiri. Ciri yang dimaksud serta perbedaannya dengan pelayanan medis,secara sederhana diuraikan sebagai berikut:
Sarana kesehatan yang bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakatdisebut dengan nama sarana kesehatan msyarakat. Untuk Indonesia sarana kesehatan masyarakat ini adalah pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang berada pada lini depan serta dibantu oleh Dinas Kesehatan Tingkat II yang berada di kabupaten serta Dinas Kesehatan tingkat I yang berada diPropinsi, sebagai rujukan.
Pola kebijakan pemerintah sebagai motor utama penggerak pelayanan masyarakat.Pola berbagai perubahan mekanisme perpolitikan yang mempengaruhi berubahnya pemerintahan turut pula merubah pola pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.Sumber pembuat kebijakan disektor kesehatan yang mengalami perubahan setiap Lima Tahun telah begitu mempengaruhi proses pelayanan kesehatan diseluruh Indonesia.
Amandemen UUD 45 dan TAP No. VII / MPR / 2001 merupakan visi Indonesia untuk bertanggung jawab dalam hal kesehatan warga negaranya,menjaga hak asasi manusia dalam kesehatan, dan menjadikannya sebagai jaminan sosial.
Kesehatan merupakan aspek penting dalam kehidupan karena tidak ada kegiatan yang dapat dilaksanakan secara maksimal yangdapat dilakukan oleh orang sakit. Oleh karena itu cerminan negara sejahtera diukur dalam bentuk HDI (Human Development Indeks) atau pembangunamanusia yang mencakup kesehatan, pendidikan, ekonomi. Jika HDI tinggimaka ketiga cakupan tadi akan berada pada tingkat yang tinggi pula.Yang diukur dalam kesehatan salah satunya adalah usia harapan hidup.Usia haraapan hidup berbanding lurus dengan pendidikan dan ekonomi.Masudnya adalah jika ekonomi dan pendidikan seseorang tinggi maka harapan hidupnya pun akan tinggi pula.


1.2       Rumusan Masalah        
1.             Apa yang dimaksud dengan Administrasi?
2.             Apa saja unsur pokok Administrasi Kebijakan Kesehatan?
3.             Apa saja Ruang Lingkup Administrasi Kebijakan Kesehatan?
4.             Apa saja Manfaat  Administrasi Kesehatan?
5.             Apa yang dimaksud dengan program kesehatan?
6.             Apa saja karakteristik program kesehatan?
7.                     Bagaimana  kelembagaan program kesehatan
8.                     Bagaimana mekanisme penyelenggara program kesehatan
9.                     Apa saja peraturan pelaksanaannya?

1.3       Tujuan Masalah
1.              Untuk mengetahui tentang pengertin Administrasi
2.              Untuk mengetahui tentang unsur pokok Administrasi Kebijakan Kesehatan
3.              Untuk mengetahui tentang Ruang Lingkup Administrasi Kebijakan Kesehatan
4.              Untuk mengetahui tentang Manfaat Administrasi Kesehatan
5.              Untuk mengetahui tentang program kesehatan
6.              Untuk mengetahui tentang karakteristik program kesehatan
7.                     Untuk mengetahui tentang kelembagaan program kesehatan
8.                     Untuk mengetahui tentang mekanisme penyelenggara program kesehatan
9.                     Untuk mengetahui tentang peraturan pelaksanaannya









BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Administrasi Kebijakan Kesehatan
2.1.1 Pengertian Administrasi
Jika menyebutkan perkataan Administrasi Kesehatan ada dua pengertian yang terkandung di dalamnya, yakni pengertian administrasi di satu pihak serta pengertian kesehatan dipihak lain.
Administrasi berasal dari kata administrare (latin; ad = pada, ministrare = melayani) dengan demikian jika ditinjau dari asal kata administrasi berarti memberikan pelayanan kepada masyarakat.(Azwar Azrul,1993)
        Pada saat ini adminisrasi telah berkembang menjadi suatu cabang ilmu tersendiri, untuk itu banayak pengertian administrasi yang telah dikenal salah satu diantaranya ialah :          
“Administrasi adalah upaya mencapai tujuan yang diinginkan dengan menciptakan lingkungan kerja yang menguntungkan (Koontz O’Donnel).” (Azwar Azrul,1993)
Administrasi merupakan wadah dan proses yang menentukan kebijakan  dimana organisasi dan manjemen dipakai sebagai sarana untuk menentukan kebijakan umum, dengan memanfaatkan organisasi dan proses manjemen dalam usahanya untuk mencapai tujuan.
       Dalam membahas tentang administrasi sering dikaitkan dengan manajemen yang berasal dari kata managie (latin; manus = tangan, agree = melakukan, melaksanakan) yang berarti melakukan dengan tangan.
Manajemen dan administrasi sering dipersamakan , namun yang jelas memang tidak dapat dipisahkan. Perlu dibedakan pengertian Administrasi dalam arti sempit (Tata usaha, pekerjaan Perkantoran  - office work) dan Administrasi dalam arti luas (manajemen keseluruhan: Asas manajemen, proses manajemen, fungsi manajemen dan kelembagaan.(Suarli,Yayan ,2009)
Manajemen adalah proses untuk mendefenisikan tujuan dan membuatnya efektif melalui organisasi untuk mencapai satu tujuan.(Tulchinsky,Varavikova, 2000) Berdasarkan pengertian, peranan dan fungsinya administrasi sering di samakan dengan manjemen, karena manajemen memiliki peranan dan fungsi yang tidak jauh berbeda dari administrasi.
Administrasi atau manjemen dalam dunia kesehatan sangat diperlukan agar dalam pelaksanaan program kesehatan dapat berjalan dengan efisien dan efektif. Administrasi pada dasarnya merupakan usaha tertentu untuk mencapai suatu tujuan(Maidin Alimin,2004). Para penyedia ataupun tenaga kesehatan dalam mempergunakan administrasi kesehatan memerlukan persiapan baik dalam teori maupun praktek.( Tulchinsky,Varavikova, 2000)
Mengenai manajemen hendaknya disadari bahwa ilmu ini adalah alat dan bukan tujuan organisasi; sekaligus dalam alam pikiran kita tertera antara lain fungsi manajemen, unsur manajemen, asap/prinsip organisasi (manajemen), teknik manajemen, dan berkaitan dengan kepemimpinan (managerial atau leadership). Dengan memahami perkembangan konsep manajemen, pengertian manajemen, organisasi dan kepemimpinan seorang manajer dengan kepemimpinannya diharapkan dapat mencapai hasil kegiatan secara optimal untuk mencapai tujuan organisasi yang diharapkan. ( Azwar Azrul,1993 )
Beberapa pengertian manajemen menurut beberapa ahli sebagai berikut:
1.Lawrence A.Appley, dan Mary Parker Folett membatasi pengertian manajemen sebagai berikut: “The art getting thing done trough people” (seni memperoleh sesuatu/hasil melalui orang lain).
2.Menurut G.R Terry, dalam bukunya principles of management, Manajemen merupakan suatu proses yang khas, yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan pelaksanaan, dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan dengan memanfaatkan sumberdaya manusia dan sumber daya lainnya.
Dari pengertian tentang manajemen tersebut, ada 4 hal penting yang perlu diketahui :
1. Manajemen adalah ilmu terapan.
2. Manajemen selalu berkaitan dengan kehidupan organisasi.
3. Keberhasilan organisasi akan tercermin dari kemahiran manajerial dan keterampilan teknis operasional seorang manajer.
4. Dalam organisasi yang mempunyai jumlah SDM yang besar, ada sekelompok staf yang mempunyai ruang lingkup kegiatan yang berbeda dengan kelompok staf yang lain. (Muninjaya Gede,2004).
Untuk itu ada dua pendapat yang ditemukan, yakni :
1.Administrasi berbeda dengan manajemen
            Pendapat pertama membedakan administrasi dengan manajemen. Untuk itu ada dua pendapat pula yang ditemukan, yakni :
a) Administrasi lebih rendah dari manajemen
b) Administrasi lebih tinggi dari manajemen
2.Administrasi dengan manajemen
Pendapat kedua tidak membedakan administrasi dengan manajemen , menurut pendapat terakhir ini, kedua istilah tersebut sering dipakai secara bergantian untuk macam kegiatan yang sama.(Azwar Azrul,1993)
Manajemen akan selalu berhubungan dengan administrasi.(Suarli,Yayan,2009) Pendapat yang dianut dalam buku AKK adalah pendapat yang kedua yaitu tidak membedakan antara kedua istilah yang dimaksud. (Azwar Azrul,1993) Sama halnya dengan administrasi, maka pengertian kesehatan banyak pula macamnya diantaranya adalah :
1.      Sehat adalah suatu keadaan sejahtera sempurna dari fisik, mental,dan sosial yang tidak hanya terbatas pada bebas dari penyakit atau kelemahan saja (WHO1947 dan UU Pokok Kesehatan No. 9 Tahun 1960).
2.      Sehat  adalah suatu keadaan dan kualitas dari organ tubuh yang berfungsi secara wajar dengan segala faktor keturunan dan lingkungan yang dipunyainya (WHO 1957).

2.1.2 Unsur Pokok Administrasi Kesehatan
Jika diperhatikan batasan administrasi kesehatan sebagaimana dikemukakan diatas, segera terlihat bahwa dalam batasan tersebut dikemukakan setidak-tidaknya 5 unsur pokok yang peranannya amat penting dalam menentukan berhasil atau tidaknya pelaksanaan administrasi kesehatan. Kelima unsur pokok yang dimaksud ialah masukan (input), proses (process), keluaran (output), sasaran (target), serta dampak (impac). (Azwar Azrul,1993).
1. Input
          Yang dimaksud dengan masukan (input), dalam administrasi adalah segala sesuatu yang dibutuhkanuntuk dapat melaksanakan pekerjaan administrasi. Masukan ini dikenal pula dapat melaksanakan pekerjaan administrasi (tools of administration). Masukan dan/atau perangkat administrasi tersebut banyak macamnya.
Beberapa diantaranya yang terpenting adalah :
a) Komisi Pendidikan Administrasi Kesehatan Amerika Serikat
Komisi Pendidikan Administrasi Kesehatan Amerika Serikat memebedakan masukan dan/atau perangkat administrasi atas tiga macam, yaitu :
1.      Sumber
Yang dimaksud dengan sumber (resources) adalah segala sesuatu untuk menghasilkan barang atau jasa. Sumber ini secara umum dapat dibedakan atas tiga macam, yakni :
2.      Sumber tenaga
Sumber tenaga (Labour Resources) dibedakan atas dua macam, yakni tenaga ahli (skilled) seperti Dokter, dokter gigi,Bidan, Perawat serta tenaga tidak ahli (unskilled), seperti pesuruh, penjaga malam dan pekerjakasar lainnya.
3.      Sumber modal
Sumber modal (Capital Resources) banyak macamnya. Jika disederhanakan dapat dibedakan atas dua macam, yakni modal bergerak (working capital) seperti uang dan giro serta modal tidak bergerak (fixed capital) seperti bangunan, tanah, dan sarana kesehatan.
4.      Sumber alamiah
Yang dimaksud dengan sumber alamiah (natural resources) adalah segala sesuatu yang terdapat dialam yang tidak termasuk sumber tenaga dan sumber modal. (Azwar Azrul,1993)
5.        Tata Cara
Yang dimaksud tentang cara (procedures) adalah berbagai kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran yang dimiliki dan yang diterapkan. (Azwar Azrul,1993)


6.        Kesanggupan
      Yang dimaksud dengan kesanggupan (capity) adalah kaedaan fisik, mental dan biologis tenaga pelaksana. Sacara umum bahwa kesanggupan tenaga pelaksana dari Negara yang telah maju lebih tinggi dari pada Negara yang lebih maju lebih tinggi dari pada tenaga pelaksana dari tenaga pelaksana dari Negara yang masih terbelakang.
      Mudah dipahami karena memanglah keadaan kesehatan serta keadaan gizi masyarakat dinegara yang telah maju, jauh lebih baik dari pada Negara yang masih terbelakang.( Azwar Azrul,1993)
Koontz dan Donnels membedakan masukan dan/atau perangkat administrasi atas empat macam, yakni manusia (man), modal (capital), manajerial (managerial) dan teknologi (technology).( Azwar Azrul,1993)
Pembagian lain yang banyak dikenal dimasyarakat ialah yang disebut sebagai 4M, yakni manusia,(man), uang(money), sarana (material), dan metode (methodh) untuk organisasi yang tidak mencari keuntungan serta 6M, yakni manusia (man), uang (money), sarana (material), metode (metodh), pasar (market) serta mesin (machianery) untuk organisasi yang mencari keuntungan.
2.    Proses
          Yang dimaksud dengan proses (process) dalam administrasi adalah langkah-langkah yang harus mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Proses ini dikenal dengan nama fungsi administrasi (function of administration). Pada umumnya proses dan ataupun fungsi administrasi ini merupakan tanggung jawab pimpinan.( Azwar Azrul,1993)
Pada saat ini dengan makin berkembangnya ilmu administrasi, maka pembagian fungsi administrasi makin banyak pula. Berbagai pembagian tersebut, meskipun bervariasi, namun jika dikaji secara mendalam pada dasarnya tidak memperlihatkan perbedaan yang berarti.( Azwar Azrul,1993)
Dalam praktek sehari-hari untuk memudahkan pelaksanaannya, berbagai fungsi administrasi ini sering disederhanakan menjadi 4 macam saja, yaitu :
·         Perencanaan (planning) yang didalamnya termasuk penyusun anggaran belanja.
·         Pengorganisasian (organizing) yang didalamnya termasuk penyusunan staf.
·         Pelaksanaan (implementing) yang didalamnya termasuk pengarahan, pengkoordinasian,bimbingan, penggerakan dan pengawasan.
·         Penilaian (evaluation) yang didalamnya termasuk penyusunan laporan. (Azwar Azwar,1993)
3.   Output
Yang dimaksud dengan keluaran (output) adalah hasil dari suatu pekerjaan administrasi. Untuk administrasi kesehatan, keluaran tersebut dikenal dengan nama pelayanan kesehatan (health service), secara umum dapat dibedakan atas 2 macam.
·         Pelayanan kedokteran (medical sevices)
·         Pelayanan kesehatan masyarakat (public health services).
4.   Sasaran
Yang dimaksud dengan sasaran (target group) adalah kepada siapa keluaran yang dihasilkan, yakni upaya kesehatan tersebut ditujukan. Untuk administrasi kesehatan sasaran yang dimaksudkan disini dibedakan atas 4 macam, yakni perseorangan, keluarga , kelompok dan masyarakat. Dapat bersifat sasaran langsung (direct target group) atau pun bersifat sasaran tidak langsung (indirect group target). ( Azwar Azrul,1993)
5.   Impact
Yang dimaksud dengan dampak adalah akibat yang ditimbulkan oleh keluaran, untuk administrasi kesehatan, dampak yang diharapkan adalah makin meningkatnya derjat kesehatan. Peningkatan derajat kesehatan ini hanya akan dapat dicapai apabila kebutuhan dan tuntutan perseorangan, keluarga dan kelompok dan/atau masyarakat terhadap kesehatan, pelayanan kedokteran serta lingkungan yang sehat dapat terpenuhi. Kebutuhan dan tuntutan ini adalh sesuatu yang terdapat pada pihak pemakai jasa pelayanan kesehatan (health consumer).
a)  Kebutuhan Kesehatan
Kebutuhan kesehatan pada dasarnya bersifat objektif dan karena itu untuk dapat meningkatkan derajat kesehatan ‘perseorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat upaya untuk memenuhinya bersifat mutlak. Sebagai sesuatu yang bersifat objektif, maka munculnya kebutuhan kesehatan sangat ditentukan oleh masalah kesehatan nyata yang ditemukan dimasyarakat. Jika diketahui bahwa munculnya suatu penyakit sebagaimana dikemukakan oleh  Gordon dan LE Richt 1950 sangat ditentukann oleh faktor utama, yakni: pejamu (host), penyebab penyakit (agent) serta lingkungan (environment), maka dalam upaya menemukan kebutuhan kesehatan, perhatian haruslah ditujukan kepada ketiga faktor tersebut. (Azwar Azrul,1993)
b)  Tuntutan Kesehatan
Berbeda halnya dengan kebutuhan, tuntutan kesehatan (health demande) pada dasarnya bersifat subjektif oleh karena itu pemenuhan tuntutan kasehatan tersebut hanya bersifat fakultatif, dengan perkataan ini terpenuhi atau tidaknya tuntutan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok, dan ataupun masyarakat tidak terlalu menetukan tercapai atau tidaknya kehendak untuk meningkatkan derajat kesehatan, karena tuntutan kesehatan bersifat subjektif, maka munculnya tuntutan kesehatan tersebut dipengariuhi oleh faktor-faltor bersifat sujektif pula.( Azwar Azrul,1993)
2.1.3 Ruang Lingkup Administrasi Kesehatan
Jika dikaji secara mendalam batasan administrasi kesehatan sebagaiman yang telah dirumuskan oleh Komisi Pendidikan Administrasi Kesehatan Amerika Serikat tahun 1974, segera terlihat bahwa ruang lingkup administrasi kesehatan mencakup bidang yang amat luas yang jika disederhanakan dapat dibagi menjadi dua macam, yakni:
1.  Kegiatan Administrasi
Telah disebutkan bahwa melaksanakan semua fungsi administrasi sama artinya dengan melaksanakan semua fungsi administrasi  dengan pengertian seperti ini menjadi jelas bahwa kegiatan utama yang dilakukan pada aministrasi itu sendiri mulai dari fungsi perncanaan, pengorganisasian, pelaksanaan sampai dengan fungsi pengawasan (Terry).
Karena kegiatan utama administrasi adalah melaksanakan semua fungsi administrasi maka  jelas pula bahwa melaksanakan pekerjaan tata usaha. Pekerjaan administrasi bukan sekedar mengetik, mengagenda dan ataupun menyimpan arsip surat menyurat (office work) yang merupakan pekerjaan pokok seorang usaha.( Azwar Azrul,1993)
2.   Objek dan Subjek Administrasi
Telah disebutkan  bahwa objek dan subjek administrasi kesehatan adalah sistem kesehatan yang berarti dapat menyelenggarakan administrasi kesehatan perlu dipahami dahulu apa yang dimaksud dengan sistem kesehatan. Pengertian tentang sistem kesehatan banyak macamnya, menjabarkan batasan sebagaiman yang dirumuskan oleh WHO (1984), yang dimaksud dengan sistem kesehatan tidak lain adalah suatu kumpulan dari berbagai faktor yang kompleks dan saling berhubungan yang terdapat pada suatu Negara dan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok, serta masyarakat pada setiap saat yang dibutuhkan.
            Sistem kesehatan itu sendiri mencakup hal yang amat luas sekali. Jika disederhanankan dapat dibedakan atas dua subsistem, pertama subsistem pelayanan kesehatan, kedua subsistem pembiayaan kesehatan. Untuk dapat terselenggaranya upaya kesehatan yang baik, kedua subsistem ini perlu ditata dengan sebaik-baiknya.( Azwar Azrul,1993)
Ruang lingkup administrasi kebijakan kesehatan secara umum meliputi :
1.      Kebijakan kesehatan (health policy)                                   
Kebijakan kesehatan membahas tentang penggarisan kebijaksanaan pengambilan keputusan, kepemimpinan, public relation, penggerakan peran serta masyarakat dalam pengelolaan program – program kesehatan.
2.      Hukum Kesehatan (health law)                                          
Hukum kesehatan membahas tentang peraturan atau perundangan di bidang kesehatan meliputi : undang – undang kesehatan, hospital by law, informed consent, dan sebagainya.
3.      Ekonomi kesehatan (health economic)                               
Ekonomi kesehatan membahas tentang konsep pembiayaan kesehatan, asuransi kesehatan, analisis biaya, dan sebagainya.
4.      Manajemen tenaga kesehatan (health man power) 
Manajemen tenaga kesehatan membahas tentang perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan, motivasi tenaga kesehatan, kinerja tenaga kesehatan , dan sebagainya.
5.      Administrasi rumah sakit (hospital administration)
Administrasi rumah sakit membahas tentang organisasi dan manajemen rumah sakit, manajemen SDM rumah sakit, manajemen keuangan rumah sakit, manajemen logistic,  dan sebagainya.
2.1.4  Manfaat Administrasi Kesehatan
Jika diperhatikan batasan administrasi kesehatan sebagaimana yang telah dirumuskan oleh Komisi Pendididkan Administrasi Kesehatan 1947 segera terlihat manfaat yang diperoleh dari diterapkannya administrasi kesehatan secara umum dibedakan atas 3 macam, yaitu:
1.      Dapat dikelola sumber, tata cara, dan kesanggupan secara efektif dan efissien
 Administrasi kesehatan jelas dapt menyajikan penhelolaan yang dimaksud karena memang dalam melaksanakan pekerjaan administrasi kesehatan dikenal dengan adanya antara lain fungsi perencanaan yang dapat mengatur pemanfaatan sumber, tata cara, dan kesanggupan secara efektif dan efisien. Sesungguhnya masalah efektif dan efisien ini telah sejak lama menjadi pusat perhatian para ahli administrasi. Setidaknya pada abad-18 ketika berlangsung revolusi industri di Inggris upaya ini diwujudkan dengan memperkenalkan falsafah administrasi baru dari job centered menjadi human centered serta dari orientasi efektivitas menjadi orientasi efektivitas dan efisien hal yang sama juga diperoleh Frederick Winslow Taylor (dikenal sebagai bapak gerakan administrasi ilmiah) serta Hendry Fayol (dikenal sebagai bapak teori admnistrasi modern). Setelah Taylor melakukan penelitian berjudul Time and Motion Study dan kemudian dipublikasikan dalam bukunya yang terkenal The Principle Of Scientific Management, berhasil merumuskan pendapatnya bahwa efektivitas dan efisien erat hubunganannya dengan penggunaan waktu dengan kegiatan yang tidak produktif sedangkan Fayol membahas masalah efektivitas dan efisien ini melalui pengkajian terhadap kemampuan pemimpin. Kajian tersebut kemudian dituliskan dalam bukunya yang terkenal General and Industrial Management.( Azwar Azrul,1993)
2.         Dapat dipenuhi kebutuhan dan tuntutan secara tepat dan sesuai mengenal kebutuhan dan tuntutan dalam melaksanakan administrasi kesehatan. Setiap upaya kesehatan yang dilaksanakan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dan tuntutan tersebut agar kebutuhan dan tuntutan yang seperti ini dapat dipenuhi, tentu diperlukan keterampilan unutk menentukan kebutuhan dan tuntutan itu sendiri. Disini menjadi penting peranana administrasi kesehatan, karena dengan diterapkannya administrasi kesehatan tersebut akan dapat diketahui dengan tepat berbagai kebutuhan dan tuntutan yang terdapat dalam masyarakat.( Azwar Azrul,1993)
3.         Dapat disediakan dan diselenggarakan upaya kesehatan sebaik-baiknya karena upaya kesehatan dapat mengatur pemanfaatan sumber, tata cara, dan kesanggupan yang dimiliki dengan baik, serta dapat menetukan kebutuhan dan tuntutan dengan tepat, maka dapat diharapkan tersedia dan terselenggaranya upaya kesehatan yang sebaik-baiknya.

2.3.1 Program Kesehatan
Program Jaminan Kesehatan Nasional disingkat Program JKN adalah suatu program Pemerintah dan Masyarakat/Rakyat dengan tujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera (Naskah Akademik SJSN )

2.3.2.Karakteristik
Diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 19 ayat 1 ).
1.Prinsip asuransi sosial meliputi (UU No. 40 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 19 ayat 1 )
a.kegotongroyongan antara peserta kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, serta yang beresiko tinggi dan rendah
b.kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif
c.Iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan untuk peserta penerima upah atau suatu jumlah nominal tertentu untuk peserta yang tidak menerima upah
d.Dikelola dengan prinsip nir-laba, artinya pengelolaan dana digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta dan setiap surplus akan disimpan sebagai dana cadangan dan untuk peningkatan manfaat dan kualitas layanan.
2.Prinsip ekuitas (UU No. 40 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 19 ayat 1 ) yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terkait dengan besaran iuran yang telah dibayarkan. Prinsip ini diwujudkan dengan pembayaran iuran sebesar prosentase tertentu dari upah bagi yang memiliki penghasilan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 17 ayat 1) dan pemerintah membayarkan iuran bagi mereka yang tidak mampu (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 17 ayat 4 ).
3.Tujuan penyelenggaraan adalah untuk memberikan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan akan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 19 ayat 2 ).
4.Manfaat diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan perseorangan yang komprehensif, mencakup pelayanan peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) termasuk obat dan bahan medis dengan menggunakan teknik layanan terkendali mutu dan biaya (managed care)(UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22 ayat 1,2, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ).



2.3.3 Kelembagaan
1.                  Program jaminan kesehatan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 5 ayat 1 )
2.                  Organisasi, fungsi dan hubungan antar kelembagaan masih menunggu penetapan RUU BPJS.



2.3.4 Mekanisme Penyelenggara
A.Kepesertaan
1.                  Peserta adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 1 ).
2.                  Penerima manfaat adalah peserta dan anggota keluarga (istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah dan anak angkat yang sah) sebanyak-banyaknya lima orang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 2 ). Penerima manfaat dapat diperluas kepada anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua dengan membayar iuran tambahan(UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 ).
3.                  Kepesertaan berkesinambungan sesuai prinsip portabilitas dengan memberlakukan program di seluruh wilayah Indonesia dan menjamin keberlangsungan manfaat bagi peserta dan keluarganya hingga enam bulan pasca pemutusan hubungan kerja (PHK). Selanjutnya, pekerja yang tidak memiliki pekerjaan setelah enam bulan PHK atau mengalami cacat tetap total dan tidak memiliki kemampuan ekonomi tetap menjadi peserta dan iurannya dibayar oleh Pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 1,2,3 ). Kesinambungan kepesertaan bagi pensiunan dan ahli warisnya akan dapat dipenuhi dengan melanjutkan pembayaran iuran jaminan kesehatan dari manfaat jaminan pensiun.
4.                  Kepesertaan mengacu pada konsep penduduk dengan mengizinkan warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia untuk ikut serta (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 1 angka 8 ).
B.Iuran
1.                  iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan untuk peserta penerima upah atau suatu jumlah nominal tertentu untuk peserta yang tidak menerima upah.
2.                  iuran tambahan dikenakan kepada peserta yang mengikutsertakan anggota keluarga lebih dari lima orang.
C.Manfaat dan pemberian manfaat
1.                  Pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 1) .
2.                  Dalam keadaan darurat, pelayanan kesehatan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 2 ).
3.                  Badan penyelenggara jaminan sosial wajib memberikan kompensasi untuk memenuhi kebutuhan medik peserta yang berada di daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat. Kompensasi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai.(UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 3 dan penjelasannya ).
4.                  Layanan rawat inap di rumah sakit diberikan di kelas standar (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 4 ).
5.                  Besar pembayaran kepada fasilitas kesehatan untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara badan penyelenggara jaminan kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 1 ).
6.                  Badan penyelenggara jaminan sosial wajib membayar fasilitas kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 hari sejak permintaan pembayaran diterima (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 2).
7.                  Badan penyelenggara jaminan sosial dapat memberikan anggaran di muka kepada rumah sakit untuk melayani peserta, mencakup jasa medis, biaya perawatan, biaya penunjang dan biaya obat-obatan yang penggunaannya diatur sendiri oleh pemimpin rumah sakit (metoda pembayaran prospektif)(UU No. 40 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 24 ayat 2 ).
8.                  Badan penyelenggara jaminan sosial menjamin obat-obatan dan bahan medis habis pakai dengan mempertimbangkan kebutuhan medik, ketersediaan, efektifitas dan efisiensi obat atau bahan medis habis pakai sesuai ketentuan peraturan perundangan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 25 dan penjelasannya) .
9.                  Dalam pengembangan pelayanan kesehatan, badan penyelenggara jaminan sosial menerapkan sistem kendali mutu, sistem kendali biaya dan sistem pembayaran untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi jaminan kesehatan serta untuk mencegah penyalahgunaan pelayanan kesehatan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 3 dan penjelasannya ). Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22 ayat 2) .

2.3.5 Peraturan Pelaksanaan
UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN mendelegasikan 4 aspek teknis penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional untuk diatur dalam peraturan presiden. Keempat aspek teknis tersebut adalah: 1) kepesertaan, 2) iuran, 3) paket manfaat, 4) pemberian pelayanan.
a. Kepesertaan
Ketentuan tentang kepesertaan yang harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden mencakup:
1.                  Penahapan pendaftaran perusahaan dan pekerjanya kepada BPJS(Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 13 ayat 2 )
2.                  Perpanjangan kepesertaan hingga 6 bulan pasca pemutusan hubungan kerja (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 1 )
3.                  Perpanjangan kepesertaan bagi pekerja yang tidak mendapatkan pekerjaan setelah 6 bulan pasca pemutusan hubungan kerja dan tidak mampu (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 3 )
4.                  Kepesertaan bagi peserta mengalami cacat total tetap dan tidak mampu(Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 3)




b. Iuran
Ketentuan tentang iuran jaminan kesehatan yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden mencakup:
1.                  presentase upah untuk penetapan besaran nominal iuran bagi peserta penerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 1 )
2.                  Besaran nominal iuran bagi peserta yang tidak menerima upah dan periode peninjauan (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 2 )
3.                  Besaran nominal iuran bagi penerima bantuan (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 3 )
4.                  Batas upah untuk penghitungan iuran peserta penerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 4 )
5.                  proporsi iuran yang secara bertahap ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 1 )
6.                  Besar tambahan iuran bagi penambahan anggota keluarga(Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 28 ayat 1 ).
c. Paket Manfaat
Ketentuan tentang paket manfaat jaminan kesehatan yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden mencakup:
1.                  Paket pelayanan kesehatan termasuk obat dan bahan medis yang ditanggung, dibatasi atau tidak ditanggung (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22 ayat 1 dan Pasal 26 )
2.                  Besar urun biaya dan jenis-jenis pelayan yang dikenakan urun biaya(Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 22 ayat 2 ).
d. Pemberian Pelayanan
Ketentuan tentang pemberian pelayanan jaminan kesehatan yang harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden mencakup:
1.                  Kompensasi wajib yang diberikan BPJS kepada peserta di daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk bekerjasama dengan BPJS(Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 3).
2.                  Kelas standar pelayanan di rumah sakit (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 23 ayat 4 ).






BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, bisa kita ambil kesimpulan bahwa Administrasi Kesehatan sangatlah erat kaitan nya dengan manajemen. Karena administrasi dan manajemen sangatlah di perlukan dalam semua bidang.
Sehingga secara keseluruhan menjadi jelaslah bahwa hal yang terpenting dalam melakukan administrasi kesehatan bukanlah berupaya menghasilkan keluaran yang berlebihan , bukan pula yang bersifat mendatangkan keuntungan (profit making), melainkan yang mempunyai dampak (impact) yang positif bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

3.2 Saran
1. Karena keluaran bertitik tolak pada pemakaian sumber,tata cara, dan kesanggupan yang tersedia maka dikenal istilah adanya prinsip optimalisasi. Untuk itu perlu adanya administrasi yang baik agar keluaran sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat.
2. Dalam administrasi kesehatan dikenal pula istilah efektifitas dan efisiensi maka yang terpenting bukan untuk profit making tapi lebih agar mempunyai damapak yang positif bagi peningkatan kesehatan masyarakat keseluruhan.















DAFTAR PUSTAKA
Azwar Azrul.1996.Pengantar Administrasi Kesehatan, Edisi ketiga Bina Rupa Aksara Publisher.
Alimin Maidin,.2004. Mata Kuliah Dasar-Dasar Administrasi Kebijakan Kesehatan. Makassar
Departemen Kesehatan RI.2009.Sistem Kesehatan Nasional.Jakarta
Muninjaya Gde. 2004. Manajemen Kesehatan Edisi kedua.Penerbit EGC.
Notoatmojo Soekidjo.2007.Kesehatan Masyarakat Ilmu dan Seni.Jakarta: Rineka Cipta.
Suarli, Bahtiar Yayan.2009.Manajemen Keperawatan. Tasikmalaya:Erlangga
Tulchinsky Ted, Varavikova Elena. 2000. Text Book The New Public health An Introduction For The 21ST Century, 1ST edition, Academis Press.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PARE 4.5 KEMBALI KE MASA-MASA LAGI

SENSOR PADA ALAT USG

PARE 4.0 WE ARE FAMILY